Persyaratan


Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  • Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada Pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan: -SMK-PP/ SMK Pertanian/ SMK Teknik/ SMA IPA/ MA IPA
-jalur tugas belajar (terlampir pada Form 1);
-jalur undangan (terlampir pada Form 2);
-jalur kerjasama (terlampir pada Form 3)
-jalur umum (terlampir pada Form 3);
-jalur POSKM (terlampir pada Form 4).
  •      memiliki tinggi badan mahasiswa baru PEPI:
putri diutamakan paling kurang 160 cm; dan
putra diutamakan paling kurang 165 cm.
  • Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan (terlampir pada Form 5 );
  • Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik pada Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi lingkup Kementerian Pertanian (terlampir pada Form 6);
  • Melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan (terlampir pada Form 7), kecuali jalur Tugas Belajar;
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Menuntut Diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) (Terlampir pada Form 8)
  • Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari  instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
  • Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi.
  • Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi tersebut.

 

Jalur TUGAS BELAJAR

  • Calon mahasiswa baru jalur tugas belajar berasal dari PNS pertanian pusat atau daerah dengan ketentuan:
    • PNS pusat atau daerah yang disiapkan menjadi Fungsional bidang pertanian, ahli di bidang pertanian, atau jabatan yang sangat diperlukan
    • mendapat rekomendasi dari Pejabat yang berwenang atau Badan Kepegawaian Daerah bagi PNS daerah;
    • usia per 31 Agustus 2023 paling tinggi 25 tahun 0 bulan, kecuali berasal dari daerah Terpencil, Tertinggal, dan Terluar (3T) atau jabatan sangat diperlukan dengan usia paling tinggi 37 tahun 0 bulan;
    • Jalur Tugas Belajar tidak ada pembatasan kuota diterima sebatas calon mahasiswa baru yang memenuhi syarat;
    • melampirkan Surat Perjanjian Tugas Belajar Dalam Negeri Pegawai Lingkup Pertanian (terlampir pada Form 9);
    • Daftar riwayat hidup calon mahasiswa Tugas Belajar (terlampir pada Form 10).

 

Jalur Undanga ANAK DARI PETANI MAJU/ BERPRESTASI

  • Peserta dari SMK-PP/ SMK Pertanian/ SMK Teknik/ SMA/MA IPA yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
  • memiliki nilai raport semester I s/d semester 5 rata-rata paling rendah 7.50;
  • nilai Ijazah rata-rata paling rendah 7.00 (lulusan paling lama 2 (dua) tahun terakhir) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) rata-rata paling rendah 7.50; 
  • surat keterangan orangtua berprestasi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, dengan mekanisme dan kriteria mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2013, meliputi: (1) Petani yang telah terhimpun dan mempunyai kepengurusan aktif dalam Kelompok Tani/ Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), (2) Petani/ Kelompok Tani/ P3A yang telah memperoleh penghargaan minimal setingkat Kabupaten, (3) Lahan pertanian dengan luas minimal 2 ha, (4) Petani tidak mengalihfungsikan lahan dalam periode 2 tahun terakhir, (5) Kelompok Tani/P3A mempunyai kegiatan kebersamaan dengan usaha tani, (6) Petani telah menerapkan teknologi usaha tani ramah lingkungan, (7) Memiliki ternak kecil 50-100 ekor/ ternak besar 5-15 ekor/ ternak unggas lebih dari 1.000 ekor.
  • melampirkan Kartu Keluarga dan KTP orang tua;

 

Jalur Undanga Anak dari Petani yang Berperan pada Kawasan Strategis Kementerian Pertanian

  • Peserta dari SMK-PP/ SMK Pertanian/ SMK Teknik/ SMA/MA IPA yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
  • memiliki nilai raport semester 1 s/d semester 5 rata-rata paling rendah 7.50
  • nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.50 (lulusan paling lama 2 (dua) tahun terakhir). 
  • melampirkan surat keputusan/ surat rekomendasi dari Dinas terkait yang menunjukkan keterlibatan orang tua pada Kawasan Strategis Kementerian Pertanian;
  • melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua;

 

Jalur Undanga Anak Petani Berprestasi, Prasejahtera dan 3T

  • Peserta dari SMK-PP/ SMK Pertanian/ SMK Teknik/ SMA/MA IPA yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
  • memiliki nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 rata-rata paling rendah 7.50
  • nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.50 (lulusan paling lama 2 (dua) tahun terakhir). 
  • melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua;
  • Peserta melampirkan sertifikat/ piagam penghargaan/ prestasi bagi anak petani berprestasi.

 

Jalur UMUM 

  • Nilai rata-rata Ijazah/SKHUN/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan Nilai Ujian Akhir Sekolah paling rendah 7.50 (lulusan paling lama tahun 2020);

 

Jalur POSKM

  • Peserta dari SMK-PP/ SMK Pertanian/ SMK Teknik/ SMA/MA IPA yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
  • Lulusan paling lama tahun 2020;
  • Nilai rata-rata Ijazah/SKHUN/ Surat Keterangan Lulus (SKL)/ Surat Keterangan Nilai Ujian Akhir Sekolah paling rendah 7.50;
  • Memiliki prestasi di bidang kepemimpinan (OSIS, Karang Taruna atau Organisasi kepemudaan);
  • Memiliki prestasi di bidang olahraga, seni dan kelimuan di tingkat Provinsi, Regional, Nasional dan Internasional;
  • Khusus prestasi keagamaan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah atau sertifikat dari Lembaga penyelenggara kegiatan;
  • Memiliki minat untuk menjadi wirausahawan bidang pertanian yang dibuktikan dengan proposal unit usaha pertanian.