Persyaratan
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada Pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan: -SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di PEPI; SMK Teknik untuk semua prodi di PEPI.
- Memiliki tinggi badan mahasiswa baru PEPI:
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Pemeriksaan Kesehatan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Unit Kesehatan Pemerintah lainnya (Form 5a dan Form 5b);
- Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara (terlampir pada Form 6);
-
Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
- Melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 (empat) tahun bagi Program Studi D-IV dan 3 (tiga) tahun bagi Program Studi D-III (terlampir pada Form 7);
-
Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi lingkup Kementerian Pertanian;
-
Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi lingkup Kementerian Pertanian; dan
-
Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan Khusus
A. Calon Mahasiswa Baru Jalur Tugas Belajar
- Jalur tugas belajar berasal dari PNS pertanian pusat atau daerah dengan ketentuan:
-
- PNS pusat atau daerah yang disiapkan menjadi pejabat fungsional bidang pertanian, ahli di bidang pertanian, atau jabatan yang sangat diperlukan;
- Mendapat rekomendasi dari Pejabat yang berwenang atau Badan Kepegawaian Daerah bagi PNS daerah;
- Usia paling tinggi 25 tahun, kecuali berasal dari daerah Terpencil, Tertinggal, dan Terluar (3T) atau jabatan sangat diperlukan dengan usia paling tinggi 37 tahun;
- Melampirkan Surat Perjanjian Tugas Belajar Dalam Negeri Pegawai dari instansi pengirim calon mahasiswa (Form 8); dan
- Menyampaikan daftar riwayat hidup calon mahasiswa tugas belajar (Form 9).
-
B. Calon Mahasiswa Baru Jalur Kerja Sama
- Jalur kerja sama terdiri dari kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri dengan ketentuan:
- Jalur Kerjasama Dalam Negeri
- Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
- Politeknik Pembangunan Pertanian yang berlokasi di wilayah otonomi khusus Papua Barat dapat menerima dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) di wilayah otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan terakreditasi paling kurang C oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M);
- Memiliki nilai rata-rata ijazah/SKHUN paling rendah 7,0 pada skala 10 atau 70,0 pada skala 100, dalam hal nilai rata-rata tidak memenuhi paling rendah 7,0 dapat menggunakan rekomendasi dari lembaga pengirim;
- Untuk calon mahasiswa yang berasal dari Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara menjalin kerja sama dengan Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian yang disetujui oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
- Program kerja sama antara pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia industri (DU/DI) Badan Usaha Milik Negara dengan Polbangtan/PEPI diatur melalui Nota Kesepahaman/perjanjian Kerja sama yang disepakati oleh para pihak yang mencakup kewajiban untuk menyerap lulusan;
- Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) Badab Usaha mulik Negara Wajib menyerap lulusan yang Berasal dari jalur Kerja sama;
- Pembiayaan Mahasiswa Jalur kerja sama dapat bersumber dari:
-
Beasiswa Kemeterian Pertanian RI:
-
Beasiswa Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) Badan Usaha Milik Negara/daerah; dan
-
Beasiswa dari sharing cost Kementerian Pertanian dan pemerintah daertah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) Badan Usaha Milik Negara / Daerah serta lembaga lainnya.
-
- Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
- Jalur Kerjasama Dalam Negeri
-
- Jalur Kerasama Luar Negeri
Persyaratan dan Mekanisme penerimaan calon mahasiswa melalui jalur kerja sama yang berasal dari luar negeri dilaksanakan berdasarkan keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Tentang Pedoman Penerimaan Mahasiswa Asing Pada Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Pertanian Kementerian Pertanian.
- Jalur Kerasama Luar Negeri
C. Calon Mahasiswa Baru Jalur Undangan
- Jalur Undangan SMK, SMK PP atau SMK Pertanian Binaan Kementerian Pertanian
Persyaratan Bagi Calon Mahasiswa Baru Politeknik Enjiniring Pertanian Indoneisa dengan Jalur Undangan dari SMK, dengan ketentuan Sebagai Berikut:
-
-
Peserta dari SMK PP atau SMK Pertanian binaan Kementerian Pertanian yang terakreditasi paling kurang B oleh badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M);
-
Politeknik Pembangunan Pertanian yang berlokasi di wilayah otonomi khusus papua barat dapat menerima dari SMK-PP/SMK Pertanian di wilayah otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua tengah dan Papua Pegunungan Terakreditasi paling kurang C oleh Badan Akreditasi Nasional atau Madrasah (BAN-S/M);
-
Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia dapat menerima dari SMK Teknik yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M);
-
Kuota penerimaan dari masing masing SMK-PP UPT Kementerian Pertanian paling banyak 20 (dua Puluh) lulusan terbaik di seluruh polbangtan/PEPI;
-
Kuota penerimaan dari masing-masing SMK-PP Binaan Kementerian Pertanian paling banyak 4 (empat) lulusan terbaik di seluruh Polbangtan/PEPI;
-
Peserta memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 (lima) rata-rata paling rendah 7.5 pada skala 10 atau 75.0 pada skala 100;
-
Peserta direkomendasikan dan diusulkan oleh Kepala Sekolah;
-
Diutamakan melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada provinsi dan kabupaten/kota, untuk dapat memberdayakan calon mahasiswa apabila sudah lulus di sektor pertanian.
-
- Jalur Undangan
-
- Persyaratan untuk calon mahasiswa baru dari anak petani berprestasi sebagai berikut:
-
Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
-
Politeknik Pembangunan Pertanian yang berlokasi di wilayah otonomi khusus Papua Barat dapat menerima dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) di wilayah otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah dan Papua Pegunungan terakreditasi paling kurang C oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M);
-
Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 rata-rata paling rendah 7.5 pada skala 10 atau 75 pada skala 100;
-
Nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.5 pada skala 10 atau 75 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;
-
Orang tua (petani dan/atau penyuluh pertanian) diutamakan terdaftar pada Aplikasi Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), dibuktikan dengan surat keterangan dari Balai Penyuluhan Pertanian setempat;
-
Diutamakan melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada provinsi dan kabupaten/kota, untuk dapat memberdayakan calon mahasiswa apabila sudah lulus di sektor pertanian;
-
Surat keterangan orang tua berprestasi dari kepala dinas yang melaksanakan urusan pertanian kabupaten/kota, dengan kriteria sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Petani Berprestasi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Petani Berprestasi Tinggi Pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
-
Melampirkan salinan Kartu Keluarga dan Salinan KTP orang tua atau Salinan KTP wali bagi orang tuanya yang sudah meninggal (dibuktikan dengan surat keterangan kematian). Dalam hal Salinan Kartu Keluarga diterbitkan pada tahun yang sama pada saat pendaftaran maka ditambahkan salinan Kartu Keluarga yang sebelumnya yang akan dijadikan pertimbangan untuk mengetahui jenis pekerjaan orang tua.
-
- Persyaratan calon mahasiswa baru dari anak petani yang berada pada Kecamatan Potensi Pertanian, Kawasan Strategis Pertanian, Lokasi Optimasi Lahan, Cetak Sawah dan/atau lokasi program strategis pertanian lainnya sebagai berikut:
-
Peserta dari SLTA sederajat(SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh BadanAkreditasi Nasional Sekolahatau Madrasah (BAN-S/M)sesuai ketentuan persyaratan umum;
-
Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik,MA, MAK Pertanian) yang berada di wilayah otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah dan Papua Pegunungan serta terakreditasi paling kurang C oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) dapat diterima pada Politeknik Pembangunan Pertanian yang berlokasi di wilayah otonomi khusus Papua Barat;
-
Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 rata-rata paling rendah 7.5 pada skala 10 atau 75.0 pada skala 100;
-
Nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.5 pada skala 10 atau 75.0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;
-
Orang tua petani diutamakan terdaftar pada Aplikasi Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dibuktikan dengan surat keterangan dari Balai Penyuluhan Pertanian setempat;
-
Diutamakan melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada provinsi dan kabupaten/kota, untuk dapat memberdayakan calon mahasiswa apabila sudah lulus di sektor pertanian;
-
Melampirkan surat keterangan/surat rekomendasi dari dinas yang membidangi pertanian/peternakan/tanaman pangan/perkebunan/hortikultura di Provinsi/kabupaten/kota dan/atau lembaga/instansi yang menangani penyuluhan pertanian di Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan, untuk menunjukkan orang tua yang melakukan usaha tani atau penyuluh pertanian yang membina usaha tani pada kecamatan potensi pertanian, Kawasan Strategis Pertanian, Lokasi Optimasi lahan, Cetak Sawah Rakyat dan/atau Lokasi Program Strategis Pertanian lainnya; dan
-
Melampirkan Salinan Kartu Keluarga dan Salinan KTP orang tua atau Salinan KTP wali bagi orang tuanya yang sudah meninggal (dibuktikan dengan surat keterangan kematian). Dalam hal Salinan Kartu Keluarga diterbitkan pada tahun yang sama pada saat pendaftaran maka ditambahkan Salinan Kartu Keluarga sebelumnya yang akan dijadikan pertimbangan untuk mengetahui jenis pekerjaan orang tua.
-
- Persyaratan calon mahasiswa baru dari Anak Petani Prasejahtera dan daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) Sebagai berikut :
-
Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
-
Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 rata-rata paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100;
-
Nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;
-
Diutamakan melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada provinsi dan kabupaten/kota, untuk dapat memberdayakan calon mahasiswa apabila sudah lulus di sektor pertanian;
-
Melampirkan salinan Kartu Keluarga dan salinan KTP orang tua atau salinan KTP wali bagi orang tuanya yang sudah meninggal (dibuktikan dengan surat keterangan kematian). Dalam hal salinan Kartu Keluarga diterbitkan pada tahun yang sama pada saat pendaftaran maka ditambahkan salinan Kartu Keluarga yang sebelumnya yang akan dijadikan pertimbangan untuk mengetahui jenis pekerjaan orang tua.
-
- Persyaratan untuk calon mahasiswa baru dari anak petani berprestasi sebagai berikut:
d. Calon mahasiswa baru jalur umum
- Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
- Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang berada di wilayah otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah dan Papua Pegunungan serta terakreditasi paling kurang C oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) dapat diterima pada Politeknik Pembangunan Pertanian yang berlokasi di wilayah otonomi khusus Papua Barat;
- Nilai rata-rata Ijazah/SKHUN/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan Nilai Ujian Akhir Sekolah paling rendah 7,5 pada skala 10 atau 75,0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;
- Diutamakan melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada provinsi dan kabupaten/kota, untuk dapat memberdayakan calon mahasiswa apabila sudah lulus di sektor pertanian.
e. Calon mahasiswa baru jalur prestasi
- Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
- Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang memiliki nilai akademik rata-rata 80 (skala 100);
- Lulusan SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) paling lama 3 (tiga) tahun terakhir yang memiliki prestasi di bidang kepemimpinan (OSIS, Karang Taruna atau Organisasi kepemudaan) dan/atau di bidang olahraga, seni dan keilmuan di tingkat provinsi, regional, nasional dan internasional;
- Khusus prestasi keagamaan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah atau sertifikat dari lembaga penyelenggara kegiatan;
- Nilai rata-rata Ijazah/SKHUN/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan Nilai Ujian Akhir Sekolah paling rendah 7,0 pada skala 10 atau 70,0 pada skala 100, dalam hal nilai rata-rata tidak memenuhi paling rendah 7,0 dapat menggunakan rekomendasi dari sekolah asal calon mahasiswa; dan
- Memiliki minat di bidang pertanian.