Prosedur


Kementerian Pertanian menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi pada 7 (tujuh) Politeknik yaitu Politeknik Pembangunan Pertanian Medan, Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor, Politeknik Pembangunan Pertanian Malang, Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta-Magelang, Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa, Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari, dan Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia di bawah pembinaan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian c.q Pusat Pendidikan Pertanian. Polbangtan dan PEPI disiapkan untuk mendidik dan mencetak sumber daya manusia pertanian yang professional, berdaya saing dan berj iwa kewirausahaan, Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia menyelenggarakan program pendidikan Sarjana Terapan dan Diploma 3 (tiga) bidang pertanian, serta keteknikan pertanian dengan proporsi praktik lebih dari 60% (enam puluh persen) untuk menajamkan kompetensinya. Pengakuan kompetensi peserta didik di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia dilakukan melalui sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi pertanian. Kementerian Pertanian juga menyelenggarakan pendidikan menengah vokasi pertanian.

Persyaratan umum

1.      Warga Negara Indonesia (WNI);

2.      Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor lnduk siswa Nasional (NISN);

3.      Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:

4.      SLTA sederajat (SMA, SMK pertanian, MA, MAK pertanian) untuk semua prodi PEPI.

5.      SMK Teknik untuk semua prodi di PEPI dan prodi Mekanisasi

6.      Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru

7.      Memiliki tinggi badan untuk calon putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan putra diutamakan paling kurang 160 cm.

8.      Melampirkan surat pemeriksaan Kesehatan;

9.      Melampirkan surat pernyataan Mentaati peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara;

10.  Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;

11.  Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 3 (tiga) tahun bagi Program Studi DIII;

12.  Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;

JALUR UNDANGAN DARI ANAK PETANI DAN PENYULUH PERTANIAN

  • Persyaratan untuk calon mahasiswa baru dari anak petani dan penyuluh pertanian berprestasi sebagai berikut:

(1) Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;

(2) Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 rata-rata paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100;

(3) Nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;

(4) Orang tua (petani dan penyuluh pertanian) diutamakan terdaftar pada Aplikasi Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan);

(5) Melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada kabupaten/kota, untuk menyerap calon mahasiswa apabila sudah lulus dan ditempatkan sebagai penyuluh swadaya/petani pelopor atau formasi lainnya pada Program dan/atau Kawasan Strategis Pertanian di tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/Kota pada Kabupaten/Kota setempat;

(6) Surat keterangan orang tua berprestasi dari kepala dinas yang melaksanakan urusan pertanian kabupaten/kota, dengan kriteria dan mekanisme berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Petani Berprestasi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Petani Berprestasi Tinggi Pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

(7) Melampirkan salinan Kartu Keluarga dan Salinan KTP orang tua atau Salinan KTP wali bagi orang tuanya yang sudah meninggal (dibuktikan dengan surat keterangan kematian). Dalam hal Salinan Kartu Keluarga diterbitkan pada tahun yang sama pada saat pendaftaran maka ditambahkan salinan Kartu Keluarga yang sebelumnya yang akan dijadikan pertimbangan untuk mengetahui jenis pekerjaan orang tua.

  • Persyaratan calon mahasiswa baru dari anak petani dan penyuluh pertanian yang berperan pada Kecamatan Potensi Pertanian dan Kawasan Strategis Pertanian sebagai berikut:

(1) Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;

(2) Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 rata-rata paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100;

(3) Nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;

(4) Orang tua (petani dan penyuluh pertanian) diutamakan terdaftar pada Aplikasi Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan);

(5) Melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada kabupaten/kota, untuk menyerap calon mahasiswa apabila sudah lulus dan ditempatkan sebagai penyuluh swadaya/petani pelopor atau formasi lainnya pada Program dan/atau Kawasan Strategis Pertanian di tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/Kota pada Kabupaten/Kota setempat;

(6) Melampirkan surat keputusan/surat rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang melaksanakan urusan Pertanian, untuk menunjukkan orang tua yang melakukan usaha tani atau penyuluh pertanian yang membina usaha tani pada Kawasan Strategis Kementerian Pertanian, dengan mekanisme dan kriteria mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/Kpts/RC.040/6/2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional atau orang tua yang memiliki lahan atau menggarap lahan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan

(7) Melampirkan Salinan Kartu Keluarga dan Salinan KTP orang tua atau Salinan KTP wali bagi orang tuanya yang sudah meninggal (dibuktikan dengan surat keterangan kematian). Dalam hal Salinan Kartu Keluarga diterbitkan pada tahun yang sama pada saat pendaftaran maka ditambahkan Salinan Kartu Keluarga sebelumnya yang akan dijadikan pertimbangan untuk mengetahui jenis pekerjaan orang tua.

  • Persyaratan calon mahasiswa baru dari Anak Petani Prasejahtera dan daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) serta Anak Penyuluh Pertanian di Kawasan 3T sebagai berikut:

(1) Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;

(2) Memiliki nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 rata-rata paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100;

(3) Nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;

(4) Orang tua (petani dan penyuluh pertanian) diutamakan terdaftar pada Aplikasi Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan);

(5) Melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada kabupaten/kota, untuk menyerap calon mahasiswa apabila sudah lulus dan ditempatkan sebagai penyuluh swadaya/petani pelopor atau formasi lainnya pada Program dan/atau Kawasan Strategis Pertanian di tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/Kota pada Kabupaten/Kota setempat;

(6) Bagi anak petani prasejahtera melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP); dan

(7) Melampirkan Salinan Kartu Keluarga dan Salinan KTP orang tua atau Salinan KTP wali bagi orang tuanya yang sudah meninggal (dibuktikan dengan surat keterangan kematian). Dalam hal Salinan Kartu Keluarga diterbitkan pada tahun yang sama pada saat pendaftaran maka ditambahkan Salinan Kartu Keluarga yang sebelumnya yang akan dijadikan pertimbangan untuk mengetahui jenis pekerjaan orang tua.

  • MAHASISWA BARU JALUR KERJA SAMA

1) Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang 8 oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;

2) Memiliki nilai rata-rata ijazah/SKHUN paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100; 3) Lulusan pendidikan menengah atas paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;

4) Untuk calon mahasiswa yang berasal dari Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia lndustri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara menjalin kerja sama dengan Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian yang disetujui oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;

5) Program kerja sama antara Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia lndustri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara dengan Polbangtan/PEPI diatur melalui Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerjasama yang disepakati oleh para pihak, yang mencakup kewajiban untuk menyerap lulusan;

6) Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara wajib menyerap lulusan yang berasal dari jalur kerjasama;

7) Pembiayaan mahasiswa jalur kerjasama dapat bersumber dari:

a) Beasiswa Kementerian Pertanian RI;

b) Beasiswa Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara; dan,

c) Beasiswa dari sharing-cost Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia lndustri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara.

  • MAHASISWA BARU JALUR PRESTASI

1) Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang 8 oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;

2) Lulusan pendidikan menengah atas paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;

3) Nilai rata-rata ljazah/SKHUN/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan Nilai Ujian Akhir Sekolah paling rendah 7.5 pada skala 10 atau 75.0 pada skala 100;

4) Memiliki prestasi di bidang kepemimpinan (OSIS, Karang Taruna atau Organisasi kepemudaan) ;

5) Memiliki prestasi di bidang olahraga, seni dan kelimuan di tingkat Provinsi, Regional, Nasional dan lntemasional;

6) Khusus prestasi keagamaan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah atau sertifikat dari Lembaga penyelenggara kegiatan; dan

7) Proposal minat di bidang pertanian/kewirausahaan.

  • MAHASISWA BARU JALUR UMUM

1) Nilai rata-rata Ijazah/SKHUN/Surat Keterangan Lulus (SKL)/ Surat Keterangan Nilai Ujian Akhir Sekolah paling rendah 7.5 pada skala 10 atau 75.0 pada skala loo dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.

2) Diutamakan bagi calon mahasiswa yang melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada kabupaten / kota, untuk menyerap untuk menyerap calon mahasiswa apabila sudah lulus dan ditempatkan sebagai penyuluh swadaya/ petani pelopor atau formasi lainnya pada Program dan/atau Kawasan Strategis Pertanian di tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/ Kota pada Kabupaten / Kota setempat;